TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) mencatat, ada sejumlah hotel di Kotamobagu yang enggan bayar pajak. Di mana pencapaian PAD pajak Hotel masih rendah bila dibandingkan dengan pajak reklame.
Kabid pendapatan dinas PPKAD HasbI Umbola mengatakan, hingga kini pencapain pajak perhotelan baru Rp245.958.166 dengan target Rp 774.141.000.
“9 November pajak perhoteln baru berkisar Rp 245.958.166 yang terealisasi,” kata Umbola.
Lanjut Umbola, untuk pajak Hotel sendiri akan terus di genjot sehingga untuk tahun 2015 ini PAD bisa mencapai 100 persen. Selain itu pajak restoran dan tempat hiburan akan di lakukan penagihan pajak.
Dari beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas pendapatan Pengelolaan dan aset Daerah (DPPKAD) hamper mencapai target.
Seperti pajak reklame dari target Rp 40.483.812, sudah masuk Rp 402.500.350 yang sudah terealisasi, sedangkan sisanya masih Rp. 2.983.462. (Rez)