TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Para pemuka adat yang ada di Kotamobagu pada tahun anggaran 2018 mendatang mulai akan menerima insentif. Setiap bulannya para tokoh adat yang ada di 18 kelurahan, masing-masing akan menerima Rp250.000 setiap bulannya.
Usulan pemberian insentif kepada para tokoh adat itu, telah disetujui DPRD saat pembahasan lintas komisi dan teruskan dalam rapat paripurna.
Menurut Sekretaris daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae, insentif bagi para tokoh adat itu dianggarkan di bagian Tata Pemerintah (Tapem). Insentif tersebut rencannya akan diberikan setiap triwulan. “Pemberian tunjangan tersebut, sama pembayaran pemuka agama atau Linmas. Semua berdasarkan kinerja,” kata Adnan disela-sela pembahasan lintas komisi di gedung DPRD Kotamobagu Selasa (21/11).
Para tokoh adat yang ada di 18 kelurahan nantinya akan menerima insentif dari bagian Tapem. Sedangka para tokoh adat yang ada di desa, sudah melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Adnan menjelaskan, insentif untuk pemuka adat baru dianggarkan pada tahun anggaran 2018. Hal tersebut bagian dari usulan dari masyarakat kepada pemerintah.
“Namun kita lihat, kalau kinerjanya mantap, tentu bisa jadi akan ditambah lagi,” jelasnya. (**)