• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemenang Proyek Alun-Alun Lapangan Kotamobagu dan Gapura Kena Denda

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2023
in Kotamobagu
0
Pemenang Proyek Alun-Alun Lapangan Kotamobagu dan Gapura Kena Denda
0
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Proyek Alun-alun Lapangan Boki Hotinimbang Kota Kotamobagu hingga kini belum selesai dikerjakan.

Proyek yang bersumber dari APBD  tahun anggaran 2022 itu,  tepatnya berada di depan Kantor Kejaksaan, rumah dinas wali kota, dan di samping Markas Kodim 1303 Bolmong, hingga kini masih dikerjakan pihak kontraktor.

Ditenggarai, pihak kontraktor lamban dalam proses pekerjaan, sehingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Berdasarkan pantauan wartawan ini, proyek tersebut sedang dikebut para pekerja.

Dari papan proyek di lokasi, nilai pekerjaan tersebut berbanrol Rp4.199.489.880,35 dari pagu anggaran lelang senilai Rp4.247.845.000,00. Proyek tersebut dimenangkan CV Andhira yang beralamatkan di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan membenarkan bahwa proyek mengalami keterlambatan dan harus membayar denda keterlambatan sebagai sanki.

“Proyek yang tidak tuntas pekerjaannya hingga 31 desember dikenakan sanksi berupa denda,” katanya Senin 30 Januari 2023.

Ia membeberkan, sanksi yang diberikan kepada pihak kontraktor CV Adhira, dengan membayar denda per hari hampir 4 juta rupiah.

‘”Dendanya sudah 20 hari lebih,” sambungnya.

Ia memastikan perusahaan pemenang kontrak Rp4.1 miliar tersebut dikenakan denda karena proyek tersebut harusnya selesai pertanggal 31 Desember sesuai dengan kontrak kerja.

“Kita terus memantau proses pekerjaan. Saat ini masih ada sekira 10 persen yang belum diselesaikan pada pengerjaan,” kata dia.

Selain proyek alun-alun lapangan Bokihotinimbang, Claudy juga membeberkan proyek pembangunan gapura perbatasan juga kena sanksi denda. Proyek yang dimenangkan CV Rewa Kontruksi ini juga tidak mampu merampungkan pekerjaan hingga 31 Desember 2022. Setiap hari CV Rewa katanya,  membayar denda hampir 2 juta rupiah. (*)

Tags: alun-alunClaudy mokodonganCv Adhiragapura
Previous Post

KPMIBM Raya di Yogyakarta Menggelar Festival Kebudayaan Bertajuk Bogani Fest

Next Post

Ratusan Warga di Kecamatan Sangtombolang Menerima Sertifikat Redistribusi

Next Post
Ratusan Warga di Kecamatan Sangtombolang Menerima Sertifikat Redistribusi

Ratusan Warga di Kecamatan Sangtombolang Menerima Sertifikat Redistribusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.