TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dugaan pemalsuan tanda tangan saat verifikasi faktual panitia pemungutan suara (PPS) terus menjadi isu di masyarakat Kota Koramobagu.
Bahkan penyidik Polres Bolmong tinggal menunggu laporan yang dimasukkan ke Panwaslu Kotamobagu diteruskan melalui sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas menegaskan, akan memproses dugaan pidana pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotamobagu.
“Kalau sudah di Gakumdu, langsung kami proses tindak pidananya,” tegas Hanny Lukas Kamis (28/12) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tamu juga mengatakan, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan polres tak main-main dalam menanganinya.
Tamu juga mengatakan laporan tersebut
harus melalui Panwaslu, kemudian diteruskan ke Gakumdu.
“Prosesnya akan cepat,” ujarnya.
Dikutip dari hukumonline.com perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(**)