• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemalsu Tanda Tangan Diancam 6 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2017
in Kotamobagu
0
Pemalsu Tanda Tangan Diancam 6 Tahun Penjara
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dugaan pemalsuan tanda tangan saat verifikasi faktual panitia pemungutan suara (PPS) terus menjadi isu di masyarakat Kota Koramobagu.

Bahkan penyidik Polres Bolmong  tinggal menunggu laporan yang dimasukkan ke Panwaslu Kotamobagu diteruskan melalui sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas menegaskan,  akan memproses dugaan pidana pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotamobagu.

“Kalau sudah di Gakumdu, langsung kami proses tindak pidananya,” tegas Hanny Lukas Kamis (28/12) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tamu juga mengatakan, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan polres tak main-main dalam menanganinya.

Tamu juga mengatakan laporan tersebut
harus melalui Panwaslu, kemudian diteruskan ke Gakumdu.

“Prosesnya akan cepat,” ujarnya.

Dikutip dari hukumonline.com perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(**)

Tags: GakumduHanny LukasIndependenkotamobaguKPUpanwasluPilkadaPPS
Previous Post

Ketua DPC PDIP Bolmut Moh Christoffel Buhang Ajukan Surat Pengunduran Diri

Next Post

Maju ke Senayan, PDIP Berikan Nomor Urut Dua Untuk Herson Mayulu

Next Post
Maju ke Senayan, PDIP Berikan Nomor Urut Dua Untuk Herson Mayulu

Maju ke Senayan, PDIP Berikan Nomor Urut Dua Untuk Herson Mayulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.