• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki Amdal

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki Amdal

Alex Saranaung

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu diminta untuk mengurus ijin Amdal sebelum membangun tempat usaha. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamonagu (DLH), Alex Saranaung.

Menurutnya, selain dokumen perijinan lainnya, ijin amdal penting untuk dimiliki setiap pelaku usaha.

“Setiap pelaku usaha wajib hukumnya mengurus ijin amdal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada tujuh jenis perizinan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, yakni izin lingkungan wajib Amdal, izin lingkungan wajib UKL-UPL, izin pengelolaan LB3, izin penyimpanan sementara dan pengumpulan LB3, izin pembuangan air limbah ke air, izin pembuangan air limbah bagi usaha dan kegiatan pengelolaan kedelai serta izin pembuangan air limbah domestik.

“Kita sudah memiliki Perwako  tentang pengelolaan limbah B3 atau bahan berbahaya beracun,” terangnya.

Disisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada tempat usaha yang mencemari lingkungan. “Setiap orang berhak mengadukannya dan itu akan kita tindaklanjuti. Identitas pelapor tentu akan kami rahasiakan,” imbaunya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: alex saranaungAmdalDinas Lingkungan HidupIzin Usaha
Previous Post

Walikota Kotamobagu Ingatkan Pendataan Sertifikat Tanah Tidak Dipungut Biaya

Next Post

Pemkab Bolmong Serahkan Asset Tahap Tiga ke Pemkab Bolsel

Next Post
Pemkab Bolmong Serahkan Asset Tahap Tiga ke Pemkab Bolsel

Pemkab Bolmong Serahkan Asset Tahap Tiga ke Pemkab Bolsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap
Kotamobagu

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya penyamaran menggunakan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta akhirnya...

Read moreDetails
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.