TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu diminta untuk mengurus ijin Amdal sebelum membangun tempat usaha. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamonagu (DLH), Alex Saranaung.
Menurutnya, selain dokumen perijinan lainnya, ijin amdal penting untuk dimiliki setiap pelaku usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib hukumnya mengurus ijin amdal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada tujuh jenis perizinan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, yakni izin lingkungan wajib Amdal, izin lingkungan wajib UKL-UPL, izin pengelolaan LB3, izin penyimpanan sementara dan pengumpulan LB3, izin pembuangan air limbah ke air, izin pembuangan air limbah bagi usaha dan kegiatan pengelolaan kedelai serta izin pembuangan air limbah domestik.
“Kita sudah memiliki Perwako tentang pengelolaan limbah B3 atau bahan berbahaya beracun,” terangnya.
Disisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada tempat usaha yang mencemari lingkungan. “Setiap orang berhak mengadukannya dan itu akan kita tindaklanjuti. Identitas pelapor tentu akan kami rahasiakan,” imbaunya.
Penulis: Hasdy