KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) seKotamobagu Selasa 30 April 2013 mendapat sosialisasi advokasi implementasi instruksi presiden nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategis Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015.
Sosialiasai itu dilaksanakn diruang pertemuan SMA Negeri 2 Kotamobagu. Dalam sosialisasi itu dihadiri Badan Narkotika Kotamobagu (BNK), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Narkoba Polres Bolmong.
Kepala BNN Sulut Kombes Pol Drs John Latumeten SH, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu langka dari BNN Sulut untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sulut.
“Kotamobagu merupakan urutan ke dua setelah Manado peredaran narkoba. Oleh karena itu kami berupaya melakukan pencegahan secara dini dengan cara menggelar sosialisasi kepada siswa-siswa. Dalam sosialisasi ini kami menekankan tentang bahaya penggunaan narkoba,” ujar Latumeten.
Lanjutnya, melalui kegiatan ini diharapkan para siswa menjadi lebih paham tentang permasalahan Narkoba secara komprehensif. Dan pada akhirnya, mereka akan memiliki kesadaran untuk menanamkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dengan menjadi agen atau kader yang mampu menyebarluaskan pemahaman tentang masalah Narkoba di lingkungannya.
“Peran siswa dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba menjadi hal yang sangat penting dan strategis. Mereka dapat memberikan pemahaman kepada keluarga dan lingkungannya tentang bahaya narkoba,” jelas Latumenten.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Kotamobagu Mul’alif Podotulo, mengatakan jika ada keluarga atau teman para siswa yang menggunakan obat terlarang ini diharapkan segera melapor.
“Kami akan mencoba menganggarkan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) agar jika ada pemakai (narkoba) dan melapor ke BNK maka bisa di rehabilitasi di Badoka Makasar.
(tr02/has)