TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) tahun 2016 kepada lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu. Sejauh ini, pencetakkan SPPDT telah tuntas dilakukan oleh UPTD. Selanjutnya, tinggal menunggu pencetakkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) perdesa dan kelurahan.
Hal ini diungkapkan Kepala DPPKAD Pemkot, Rio Lombone SSTP melalui Kepala UPTD PBB dan BPHTB, Yudi Imban , Selasa (12/4).
“Sementara proses pencetakkan DHKP. Insyaallah, jika tidak ada halangan, pecan depan sudah bisa diserahkan kepada seluruh sangadi dan lurah,” ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, jumlah objek pajak untuk PBB tahun ini diperkirakan berkisar 30 ribuan lebih. Namun, angka itu masih dimungkinkan untuk bertambah.
“Total pajak yang bisa diterima sekitar Rp2,8 miliar, dari sekitar tiga puluh ribuan objek pajak,” tambah Yudi.
Terpisah, Kepala DPPKAD Pemkot, Rio Lombone meminta agar para lurah dan sangadi dapat mengejar pajak dari DHKP yang diserahkan. Meskipun batas waktu hingga 31 Desember mendatang.
“Perlu ada akselerasi dalam mengumpulkan PBB ini. Sangat diharapkan agar seluruh Sangadi dan Lurah untuk bisa mencapai angka seratus persen dalam pengumpulan PBB,” himbau Rio.(Has)