Pejabat Penunggak TGR Bakal Nonjob atau Turun Pangkat

Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)

Info Pemkot

Suasana sidang MPTGR yang dipimpin Sekda di ruangan kantor Inspektorat beberapa waktu lalu
Suasana sidang MPTGR yang dipimpin Sekda di ruangan kantor Inspektorat beberapa waktu lalu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kendati sudah menyiapkan juru sita,  Pemerintah kota Kotamobagu rupanya tak mau berhenti sampai di situ hingga batas waktu 20 hari yang diberikan. Kali ini sejumlah pejabat yang belum mengambalikan tuntutan ganti rugi (TGR) akan dievaluasi bahkan berimbas pada penonaktifan dari jabatan mereka.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Inspektorat kota Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah  berkas milik para pejabat yang belum mengembalikan TGR ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dievaluasi.

“Sekarang nama-nama pejabat yang belum mengembalikan TGR akan kita masukan ke BKD dan itu akan jadi bahan pertimbangan. Nah, kemungkinan akan mendapat penonaktifan dari jabatan mereka,” kata Rio kepada wartawan Senin (2/3/2015).

Ketegasan ini bukan semata untuk cari muka ke pimpinan. Akan tetapi ini bagian dari  upaya bagaimana meminta pengembalian uang Negara ke kas daerah. “Coba bayangkan, temuan ini sudah sejak 2009 lalu. Padahal dalam rekomendasi BPK hanya diberikan waktu 60 hari,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, upaya yang dilakukan ini, guna untuk memperbaiki pola pengelolaan keuangan pemerintahan kota Kotamobagu. Minimal mempertahankan predikat WTP dari BPK. Meski tak merinci ada berapa banyak PNS yang belum mengembalikan uang yang menjadi temuan BPK, akan tetapi kata Rio, banyak pejabat mulai dari eselon dua hingga IV. “Jadi kemungkinan sangsinya, kalau  untuk pejabat yang memegang jabatan akan dinonaktifkan dari jabatan. Untuk staf, pangkatnya mereka bakal diturunkan,” kata alumnus STPDN ini.

Diketahui penunggak TGR ini sudah sejak 2009 lalu. Hingga kini belum semuanya dikembalikan. Beberapa langkah sudah dilakukan termasuk sidang majelis TGR, tapi tak membuahkan hasil. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses