Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kendati sudah menyiapkan juru sita, Pemerintah kota Kotamobagu rupanya tak mau berhenti sampai di situ hingga batas waktu 20 hari yang diberikan. Kali ini sejumlah pejabat yang belum mengambalikan tuntutan ganti rugi (TGR) akan dievaluasi bahkan berimbas pada penonaktifan dari jabatan mereka.
Plt Kepala Inspektorat kota Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah berkas milik para pejabat yang belum mengembalikan TGR ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dievaluasi.
“Sekarang nama-nama pejabat yang belum mengembalikan TGR akan kita masukan ke BKD dan itu akan jadi bahan pertimbangan. Nah, kemungkinan akan mendapat penonaktifan dari jabatan mereka,” kata Rio kepada wartawan Senin (2/3/2015).
Ketegasan ini bukan semata untuk cari muka ke pimpinan. Akan tetapi ini bagian dari upaya bagaimana meminta pengembalian uang Negara ke kas daerah. “Coba bayangkan, temuan ini sudah sejak 2009 lalu. Padahal dalam rekomendasi BPK hanya diberikan waktu 60 hari,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, upaya yang dilakukan ini, guna untuk memperbaiki pola pengelolaan keuangan pemerintahan kota Kotamobagu. Minimal mempertahankan predikat WTP dari BPK. Meski tak merinci ada berapa banyak PNS yang belum mengembalikan uang yang menjadi temuan BPK, akan tetapi kata Rio, banyak pejabat mulai dari eselon dua hingga IV. “Jadi kemungkinan sangsinya, kalau untuk pejabat yang memegang jabatan akan dinonaktifkan dari jabatan. Untuk staf, pangkatnya mereka bakal diturunkan,” kata alumnus STPDN ini.
Diketahui penunggak TGR ini sudah sejak 2009 lalu. Hingga kini belum semuanya dikembalikan. Beberapa langkah sudah dilakukan termasuk sidang majelis TGR, tapi tak membuahkan hasil. (Has)