TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala Inspektorat Pemkot kota Kotamobagu Alex Saranaung mengatakan, sudah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang keharusan pejabat untuk mengisi format Laporan Kekayaan Penyelenggara Nagera (LHKP). Format LHKPN yang diisi nantinya akan dikrim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang wajib mengisi format LHKP mereka adalah pejabat eselon II dan III,” kata Alex.
Nantinya Format yang yang akan dibagikan itu akan diisi sendiri oleh pejabat tersebut sebagai kerahasiaan pribadi. “Karena ini menyangkut rahasia, jadi formatnya diisi oleh pejabat yang besangkutan,” kata mantan Kadis PPKAD Bolsel ini.
Ia menjelaskan, LHKPN semuanya harus diisi dalam format tersebut. Misalnya harta milik istri dan suami, pinjaman bahkan surat mobil dan tanah juga diisi.
“Jadi ini bukan hanya berlaku di Kotamobagu, akan tetapi semua kabupaten kota di Indonesia. Hal ini guna mencegah terjadinya dugaan korupsi,” kata Alex menjelaskan.
Ia meminta untuk mengisi format yang ada, harus diisi sesuai. Sebab jika ada temuan, akan diumumkan sendiri hasilnya olek KPK. “Formatnya tebal. Sehinggga diisi harus sesuai,” ujarnya. (Mg2)