TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Usaha Kecil Menengah (UKM) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di daerah. Sebagai wujud dukungan visi misi pemerintah Kota Kotamobagu sebagai daerah jasa perdagangan di Bolaang Mongondow Raya. Sektor UKM merupakan sektor terbesar dan dinilai mampu bertahan dari berbagai permasalahan dan guncangan ekonomi.
Menurut Nasrun Koto, sektor UKM menjadi salah satu tulang punggung dalam perekonomian daerah. Bahkan lanjutnya, UKM boleh dibilang mewakili lebih dari 90 persen bisnis di Indonesia.
“Sebagai orang yang peduli tentang pelaku UKM, saya bantu untuk terbitkan badan hukum guna untuk menunjang usaha mereka,” kata Nasrun saat di kedai Kopi Korot Jumat (9/11/2018).
Dia mengatakan, ada 78 badan hukum yang dibuat secara gratis untuk diserahkan kepada pelaku usaha perorangan. Bagitu pula kelompok usaha.
Saat ini katanya, baru sebagian kecil dari pelaku UKM yang memiliki badan hukum bagi usahanya. Memang jika dilihat dari sifat UKM, kegiatan UKM dapat berjalan meskipun tanpa badan hokum. Namun, jika pelaku UKM memiliki visi yang jelas potensi ke depan UKM akan berubah menjadi perusahaan yang besar.
“Badan usaha akan sangat bermanfaat dalam perkembangan UKM. Misalnya saja dalam pengajuan kredit kepada perbankan. Pihak bank akan lebih mudah untuk memberikan kredit apabila UKM tersebut telah memiliki badan usaha. Dalam hal perpajakan pula, akan lebih mudah jika pelaku UKM memiliki badan hukum,” jelasnya.
Dari sekian banyak badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) kata Nasrun, memang merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling laris digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis. Hal ini disebabkan karena sifat pertanggungjawaban PT yang hanya sebatas modal yang ditempatkan.
Perhatian Nasrun Koto dalam membantu pelaku UKM dengan menerbitkan badan hukum, tersingkronkan dengan visi pemerintah Kota Kotamobagu.
Di mana Pemkot Kotamobagu menargetkan pertumbuhan 3.400 Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga 2018, yang akan siap difasilitasi melalui pemberian izin usaha secara gratis.
Pada 2017 lalu, setidaknya Pemkot sudah mengelurkan izin usaha gratis berjumlah 2.500.
Target dalam RPJMD sampai tahun 2018, Kotamobagu bisa mencapai 3.400 jenis usaha.
Adapun manfaat mendapatkan izin usaha, bagi pelaku usaha mikro nantinya bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di perbankan. Inilah kemudahan yang diberikan Pemerintah untuk menaikan pertumbuhan perekenomian melalui dunia usaha.
Bukan hanya pelaku UKM saja, akan tetapi kepeduliannya kepada kelompok tani dan nelayan. Nasrun mengatakan, penerbitan badan hukum gratis ini sudah dilakukan sejak 2013 silam.
“Bukan hanya pelaku UKM, tetapi kelompok tani dan nelayan. Itu dibuatkan badan hokum agat mereka bisa lebih mengembangakn usaha mereka,” ujar owner Kafe Kopi Korot ini.
Penulis: Hasdy