TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penertiban lapak milik para pedagang pasar senggol oleh petugas dari satuan polisi pamong praja sempat pendapatkan perlawanan dari para pedagang. Mereka mencak-mencak ke petugas karena saat petugas membongkar secara paksa lapak mereka. Alas an dari para pedagang, mereka sudah membayar sewa hingga Rp 4 jutaan untuk bisa berjualan di sekitar pasar senggol, namun ditertibkan.
Situasi sempat memanas saat penertiban. Beruntung, penertiban tersebut Satpol PP telah berkoodinasi dengan Mapolres Bolmong dan Kodim 1303. “Kalau begitu harus dibongkar semuannya,” teriak seorang pedagang.
Kapala Kantor Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, para pedagang ini tidak mengantongi izin dari panitia pasar Senggol dan juga telah berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kotamobagu.
“Sekitar 20 lapak yang dibongkar. Mereka telah berjualan di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas,” kata Sahaya. Untuk mengantisipasi para pedagang kembali berjualan di lokasi itu, sejumlah Satpol akan malakukan patroli pada pagi dan siang hari,tandasnya. (Has)