TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pembongkaran paving block di depan Bank Muamalat Kotamobagu menimbulkan polemik. Pasalnya PT. Marga Hasa Citra Mukti (MHCM) yang mengerjakan proyek pelebaran jalan ternyata tidak terlebih dahulu memberikan pemberitahuan atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Itukan aset pemkot yang dikerjakan Dinas Tata Kota, jadi kalau dibongkar ada prosesnya yakni melalui penghapusan. Tetapi kalau dalam keadaan tertentu seperti ini misalnya sudah ada anggaran pengganti dan itu ada pengaturan khusus. Tapi yang kita (pemkot) sayangkan tidak ada koordinasi antara pihak pelaksana ke Pemkot Kotamobagu,” ujar Sofyanto Mokoginta, Kabag Aset DPPKAD, Kamis (21/1) siang di lokasi pembongkaran.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata pihak pelaksana tidak berkoordinasi dengan instansi. “Kami masih cek apa betul ada koordinasi dengan Dinas PU atau Tata Kota. Tapi setelah saya cek, mereka (pelaksana proyek) tidak berkoordinasi terlebih dahulu,” sebut Sofyanto. Dirinya menambahkan pelataran parkir di depan Bank Muamalat yang dibuat Dinas Tata Kota sudah masuk ke daftar aset daerah yang telah tercatat.
Sementara itu pengawas sekaligus penanggung jawab pelaksana pekerjaan, Feldri, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tak tahu menahu soal itu. “Saya hanya diberi tugas mengawas dan melaksanakan. Yang tahu itu pimpinan saya,” tegas Feldri, sore tadi.
Feldri juga mengatakan paving block yang dibongkar dititip di depan Lapangan Mogolaing. “Paving sementara kami tampung di dekat lapangan,” tutup pria tersebut. (rez/ryo)