TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyatakan berkas pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara (NK STA) memenuhi syarat.
Hal itu tertuang lewat berita acara nomor 226/PL.02.2-BA/7174/2/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangam caln walikota dan wakil walikota Kotamobagu Tahun 2024.
Berdasarkan penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon walikota dan wakil Walikota, atas nama calon walikota Nayodo Koerniawan dan calon wakil walikota Sri Tanti Angkara yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Hat Nurabi Rakyat, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024 dengan total perolehan berjumlah 39.164 suara.
Dengan rincian, Partai Hanura, 7.366 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 25.487 suara dan Partai Demokrat 6.311
suara.
Jumlah dalam penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon walikota dan wakil Walikota Kota Kotamobagu, KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan calon walikota dan wakil walikota.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon walikota dan wakil walikota, maka, dokumen persyaratan calon walikota dan wakil walikota dinyatakan memenuhi syarat” begitu isi berita acara yang ditandatangani lima komisioner KPU pada Sabtu 14 September 2024. (*)