TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Setelah pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di Empat kecamatan, pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan di PIlkada Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag tinggal butuh 100 dukungan KTP lagi.
Hasil pleno di empat kecamatan, total dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 8.632 dari syarat 8.681 yang ditetapkan di KPU Kotamobagu.
Perolehan dukungan pasangan Jadi-Jo sebutan Jainudin-Suharjo di Kecamatan Kotamobagu Utara berjumlah 1.496. Kecamatan Kotamobagu Selatan 1.888, Kecamatan Kotamobagu Timur 2.494 dan Kecamatam Kotamobagu Barat berjumlah 2.754.
Dengan demikian, perolehan dukungan di Empat kecamatan pasangan Jadi-Jo memperoleh 8.632 dukungan. Jumlah tersebut nyaris menembus angka yang disyaratkan oleh KPU Kotamobagu yakni 8.681.
“Setelah dipleno di Kecamatan Kotamobagu Barat, dan hitungan hasil di empat kecamatan ternyata kita masih kurang 49 dukungan,” kata salah satu tim LO pasangan Jadi-Jo Denny Dimpudus Rabu (27/12).
Denny menjelaskan, meski masih kekurangan syarat tetap mempunyai konsekuensi. Maka wajib untuk memenuhi lagi jumlah dukungan yang kurang dikali dua.
“Jadi kekurangan 49 dikali dua, berarti tinggal 98 lagi,” jelasnya.
Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar mengatakan, dengan selesainya pelaksanaan pleno verifikasi faktual di empat kecamatan tahapan selanjutnya adalah pleno di tingkat KPU.
“Pleno akan digelar pada Jumat 29 Desember lusa,” kata Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar Rabu (27/12).
Asep berharap semua pihak terkait, termasuk PPK maupun PPS untuk tidak kemana-mana dulu sebelum digelarnya Pleno tingkat KPU Kota Kotamobagu lusa.
Asep menegaskan bahwa tugas KPU Kota Kotamobagu, dalam hal ini PPS, adalah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi semua pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahapan verifikasi administrasi.
Ia yakin PPS sudah kerja maksimal. Apalagi saat pleno ditingkat PPK tidak ada satu pun rekomendasi yang ditujukan ke PPK maupun KPU Kota Kotamobagu, baik rekomendasi dari tim penghubungan bakal pasangan calon perseorangan maupun Panwascam. (**)