TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua Partai Demokrat Kota Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang terjadi disejumlah TPS di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dugaan pelanggaran itu kata Ishak, bukan hanya di satu TPS saja, melainkan terjadi di tiga TPS.
“Kami meminta agar Bawaslu Kotamobagu untuk mengeluarkan rekomendasi agar tiga TPS yang ada di Kelurahan Tumubui dilakukan PSU,” ujar Ishak.
Badasarkan hasil temuan kata Ishak, terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu. Pelanggaran itu terjadi sama seperti yang terjadi di TPS Satu Desa Upai yang mengakibatkan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan pemilihan ulang.
“Hasil temuan dibeberapa TPS Kelurahan Tumubui, sama seperti yang terjadi di TPS Desa Upai yang mengakibatkan Bawaslu mengeluarkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
Kasus yang terjadi di TPS Upai seperti, tiga nama yang menggunakan KTP luar daerah dan tidak menggunakan formulir A5. Namun diberikan 5 surat suara oleh petugas KPPS untuk mencoblos.
Selain itu pemilih yang terdaftar di DPT Kelurahan Mogolaing, tepatnya di TPS 18 Rawamangun, atas nama Merry Marcelina Kamu menggunakan hak pilih di TPS 1 Kelurahan Tumobui dengan menggunakan KTP Tumobui dengan tanggal penerbitan 12 April 2019 dan tidak menyertai formulir A5 dan mendapat 5 surat suara.
Dengan temuan bukti itu, jelas sangat merugikan bagi partai Demorkat yang ada di Dapil Satu.
Bukti lain, yakni pemilih yang terdaftar di DPT Desa Bombanon atas nama Chandra Kapantow, juga menggunakan hak pilih di TPS 5 Tumobui dengan menggunakan KTP Tumobui dengan tanggal penerbitan 14 Maret 2019, tak ada formulir A5 dan mencoblos lima kertas suara.
Ali Imran Aduka dari Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow (LP2BM), mengatakan, temuan ini seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Sebab sangat jelas pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 17 April lalu.
“Kalau pelanggaran di TPS Upai dikeluarkan rekomendasi, mengapa di tiga TPS di Kelurahan Tumubui itu diabaikan. Padahal pelanggarannya sama,” kata Ali.
Dia menyarankan jika hal ini tidak digubris Bawaslu Kotamobagu, sebaiknya Demokrat laporkan persoalan ini ke DKPP, tegasnya. (**)