• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Partai Demokrat Kotamobagu Minta Bawaslu Keluarkan Rekom PSU di Tiga TPS Tumubui

Redaksi by Redaksi
3 Mei 2019
in Kotamobagu
0
Partai Demokrat Kotamobagu Minta Bawaslu Keluarkan Rekom PSU di Tiga TPS Tumubui

Ketua Partai Demokrat Kotamobagu Ishak Sugeha

0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua Partai Demokrat Kota Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang terjadi disejumlah TPS di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dugaan pelanggaran itu kata Ishak, bukan hanya di satu TPS saja, melainkan terjadi di tiga  TPS.

“Kami meminta agar Bawaslu Kotamobagu untuk mengeluarkan rekomendasi agar tiga TPS yang ada di Kelurahan Tumubui dilakukan PSU,” ujar Ishak.

Badasarkan hasil temuan kata Ishak, terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu. Pelanggaran itu terjadi sama seperti yang terjadi di TPS Satu Desa Upai yang mengakibatkan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan pemilihan ulang.

“Hasil temuan dibeberapa TPS Kelurahan Tumubui, sama seperti yang terjadi di TPS Desa Upai yang mengakibatkan Bawaslu mengeluarkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.

Kasus yang terjadi di TPS Upai seperti, tiga nama yang menggunakan KTP luar daerah dan tidak menggunakan formulir A5. Namun diberikan 5 surat suara oleh petugas KPPS untuk mencoblos.

Selain itu pemilih yang terdaftar di DPT Kelurahan Mogolaing, tepatnya di TPS 18 Rawamangun, atas nama Merry Marcelina Kamu menggunakan hak pilih di TPS 1 Kelurahan Tumobui dengan menggunakan KTP Tumobui dengan tanggal penerbitan 12 April 2019 dan tidak menyertai formulir A5 dan mendapat 5 surat suara.

Dengan temuan bukti itu, jelas sangat merugikan bagi partai Demorkat yang ada di Dapil Satu.

Bukti lain, yakni pemilih yang terdaftar di DPT Desa Bombanon atas nama Chandra Kapantow, juga menggunakan hak pilih di TPS 5 Tumobui dengan menggunakan KTP Tumobui dengan tanggal penerbitan 14 Maret 2019, tak ada formulir A5 dan mencoblos lima kertas suara.

Ali Imran Aduka dari Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow (LP2BM), mengatakan, temuan ini seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Sebab sangat jelas pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 17 April lalu.

“Kalau  pelanggaran di TPS Upai dikeluarkan rekomendasi, mengapa di tiga TPS di Kelurahan Tumubui itu diabaikan. Padahal pelanggarannya sama,” kata Ali.

Dia menyarankan jika hal ini tidak digubris Bawaslu Kotamobagu, sebaiknya Demokrat laporkan persoalan ini ke DKPP, tegasnya. (**)

Tags: #KotamobaguAli AdukabawasluDemokratishak sugehaPSUtps
Previous Post

Puasa, Pemkab Bolmong Rubah Jam Kerja PNS

Next Post

Sehan: Rumor Ambil Alih Lahan HGU, Itu Reaksi Politik Usai Pemilu

Next Post
Sehan: Rumor Ambil Alih Lahan HGU, Itu Reaksi Politik Usai Pemilu

Sehan: Rumor Ambil Alih Lahan HGU, Itu Reaksi Politik Usai Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.