TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu dan Satlantas Polres Bolmong melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, Selasa (6/2).
Dari penertiban yang dilakukan di ruas jalan Ahmad Yani tepatnya di kompleks kantor walikota, petugas mendapati sejumlah kandaraan yang parkir di tempat larangan. Kendaraan yang parkir tersebut langsung digembos petugas.
Penertiban tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Arke Parasan, Sekretaris Dinas Perhubungan Sugiarto Yunus serta dibantu para anggota Satpol PP.
Menurut Arke penertiban ini merujuk dari Perwako Nomor 9 Tahun 2016 tentang kawasan lalu lintas Kota Kotamobagu
“Kegiatan penertiban ini untuk parkir sepanjang jalan yang masuk kawasan tertib Lalu lintas,” katanya.
Dari penertiban yang dilakukan petugas mendapat Delapan kendaraan yang dikawasan larangan parkir. Dari Delapan kendaraan yang digembos, semunya milik para ASN Pemkot Kotamobagu.
“Penertiban ini karena Kota Kotamobagu dijadikan contoh KTL di Bolaang Mongondow Rayam,” katanya.
Selain akan menertibakan kawasan tertib lalu lintas, petugas juga akan menertibkan pangkala kendaraan penumpang.
“Itu sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan umum,” jelasnya. (**)