TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua Lurah yang ada di Kotamobagu diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Keduanya adalah SP yang merupakan Lurah Mongkonai Induk Kecamatan Kotamobagu Barat, dan RA yang merupakan Lurah Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Atas temuan dan laporan itu, Dua Lurah itu sudah kita periksa,” ujar Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta Kamis (5/4).
Musly mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan dua Lurah itu berbeda-beda. Yakni salah satunya menandatangani surat udangan kampanye dialogis salah satu pasangan calon, sedangkan yang satunya duduk bersama pasangan calon di atas panggung saat kampanye.
Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan temuan dan laporan tersebut.
“Kita periksa dulu terkait temuan dan bukti yang ada. Jika terbukti akan kita serahkan ke KASN,” kata dia.
Dia menegaskan, pengawasan saat pelaksanaan tahapan kampanye terus dimaksimalkan. Sebab PPL dan Panwascam dikerahkan untuk memantau jalannya kampanye.
Penulis: Hasdy