• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Panwas Minta Dukungan Kerjasama  Media  Awasi Pilkada

Redaksi by Redaksi
18 September 2015
in Kotamobagu, Pilkada 2015, Politik
0
Panwas Minta Dukungan Kerjasama  Media  Awasi Pilkada
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Forum Diskusi Panwaslu KotamobaguTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pelaksanaan pemilihan kepala daerah  (pilkada)  merupakan momentum pesta demokrasi lima tahunan. Namun,  pilkada tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang  menyangkut sistem pemilihan serta pelakasanaan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan jika pers  melaporkan berita secara benar dan profesional.

Ketua panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta  mengatakan tentang pentingan peran Media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada.

“Pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40. Pertama, pers sebagai media informasi. Media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu, Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu. Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik,” kata Musly dalam diskusi bersama sejumlah wartawan di kantor Panwaslu Kotamobagu Kamis (17/9).

Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Peran pengawasan bersama media dalam pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 itu juga membicarakan regulasi terkait sangi  pelanggaran terkait dengan penggunaan alat peraga kampanye (APK).

Dia mengatakan, pers sebagai media kontrol tentu sangat membantu apabila memberikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi.  Namun Musly mengatakan dengan adanya regulasi baru terkait fungsi Panwaslu, tentunya Panwaslu bukanlah sebagai eksekutor untuk melakukan penertiban melainkan melakukan pengawasan saja.

“Jika kita temukan ada pelanggaran akan kita tindak. Begitu juga dengan APK, tentunya yang lebih berwenang adalah KPU. Jika itu tidak dilakukan tentunya akan kita surati KPU untuk dimintai klarfikasi,” kata dia.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslu Kotamobagu, Asrham Abdjul menambahkan fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Oleh karena itu,  kehadiran pers dalam peranannya terhadap pelaksanan pilkada adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Ketika praktik-praktik curang yang dilakukan oleh kandidat atau aktor-aktor politik, dalam proses jalannya pilkada. Maka pers berperan untuk menyampaikan informasi kepada publik.  Pers dalam hal ini wartawan harus mampu memetakan titik kerawanan pada pentahapan pilkada. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah membangun jaringan kerjasama dengan Bawaslu/Panwaslu, Kepolisian, dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Has)

Tags: Pilkada serentak
Previous Post

Petani Holtikultura Boltim Terpaksa Manfaatkan Air Sisa Pembuangan

Next Post

Kajati Diminta Take Over Kasus MBS Diknas Bolmong

Next Post
Dokumen Pengrusakan Hutan Mangrove Diduga Dihilangkan Pihak Kejaksaan

Kajati Diminta Take Over Kasus MBS Diknas Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi didamping Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.