TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan momentum pesta demokrasi lima tahunan. Namun, pilkada tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistem pemilihan serta pelakasanaan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan jika pers melaporkan berita secara benar dan profesional.
Ketua panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan tentang pentingan peran Media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada.
“Pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40. Pertama, pers sebagai media informasi. Media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu, Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu. Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik,” kata Musly dalam diskusi bersama sejumlah wartawan di kantor Panwaslu Kotamobagu Kamis (17/9).
Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Peran pengawasan bersama media dalam pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 itu juga membicarakan regulasi terkait sangi pelanggaran terkait dengan penggunaan alat peraga kampanye (APK).
Dia mengatakan, pers sebagai media kontrol tentu sangat membantu apabila memberikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi. Namun Musly mengatakan dengan adanya regulasi baru terkait fungsi Panwaslu, tentunya Panwaslu bukanlah sebagai eksekutor untuk melakukan penertiban melainkan melakukan pengawasan saja.
“Jika kita temukan ada pelanggaran akan kita tindak. Begitu juga dengan APK, tentunya yang lebih berwenang adalah KPU. Jika itu tidak dilakukan tentunya akan kita surati KPU untuk dimintai klarfikasi,” kata dia.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslu Kotamobagu, Asrham Abdjul menambahkan fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran pers dalam peranannya terhadap pelaksanan pilkada adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Ketika praktik-praktik curang yang dilakukan oleh kandidat atau aktor-aktor politik, dalam proses jalannya pilkada. Maka pers berperan untuk menyampaikan informasi kepada publik. Pers dalam hal ini wartawan harus mampu memetakan titik kerawanan pada pentahapan pilkada. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah membangun jaringan kerjasama dengan Bawaslu/Panwaslu, Kepolisian, dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Has)