Direktur jendral (Dirjen) otonomi daerah (Otda) Kementerian dalam negeri berkaitan dengan sistim penyusunan dokumen LKPJ.
” Ternyata apa yang selama ini selalu di sampaikan oleh Pemkot dalam hal ini tim/panitia penyusun LKPJ yang di ketuai Sekkot, sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Otda dalam hal ini Subdit Pelayanan Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV ,” kata Ishak.
Mereka menyampaikan,penyusunan LKPJ, laporannya harus secara menyeluruh sesuai dengan jumlah anggaran APBD yang di kelolah Pemkot selama 1 thn anggaran. Artinya semua program dan kegiatan harus termuat dan tercantum dlm LKPJ setiap tahun anggaran. Sehingga antara jumlah APBD secara total dengan dokumen LKPJ harus sama. Bukan seperti pemahaman Tim penyusun LKPJ walikota KK selama ini.
” Yang dilaporkan hanya program dan kegiatan tertentu. Wajar hal itu menjadi perbedaan pemahaman dengan Pansus LKPJ. Justru Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kotamobagu melakukan korekso di dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada Pemkot KK,” aku Ketua Komisi II ini.
Kemendagri sangat mendukung Pansus untuk memangil kembali kepada Pemkot untuk merubah dokumen LKPJ yang di anggap tidak lengkap seperti itu.
” Sekali lagi kita akan panggil tim anggaran Pemkot untuk dimintai keterangan dan disampaikan berkaitan perubahan dokumen LKPJ 2012. Pansus juga memintakan Sekot sebagai Ketua Tim wajib hadir pada pertemuan tersebut, bukan hanya mengutus anggota Tim,”tegas Ishak.
Pemkot jangan memahami aturan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 secara parsial. Tetapi harus secara menyeluruh.
Dan persoalan LKPJ itu adalah ranahnya DPRD sebagai fungsi pengawasan. Apa yang dimintakan Pansus DPRD berkaitan dengan ketidak lengkapan LKPJ harus dilaksanakan.
Kemendagri Pansus di terima oleh Anindityas Irawaty kepala seksi wilayah IV B direktorat Fasilitas KDH, DPRD dan hal Dirjen Otda.
Peliput Hasdy Fattah