TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –DPRD Kota Kotamobagu, siap menelusuri aliran dana bantuan terhadap penangganan Covid-19 senilai 82 miliar. Itu terbukti dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) yang telah disahkan lewat rapat paripurna. Bahkan untuk menelusuri dana tersebut, Pansus akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.
Anggota Pansus dana Covid-19 DPRD Kotamobagu Herdy Korompot mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan Pansus yakni dengan memanggil semua dinas terkait. Selain itu pihak ketiga atau kontraktor yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk meminta keterangan.
“Tentu langkah awal yang akan dilakukan Pansus yakni dengan memanggil pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Selain dinas-dinas terkait, polisi Partai Golkar ini juga menegaskan, akan memanggil pihak ketiga atau kontraktor yang terlibat dalam pengadaan. Karena dana 82 miliar untuk penanganan Covid-19 itu, terbagi beberapa item, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), serta pengadaan bantuan pangan.
“Semua akan kita panggil untuk kita minta penjelasan. Jika menghindar atau tidak koperatif, tentu akan kita libatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.
Keseriusan untuk menelusuri airan dana itu sudah dilakkan sejak awal. Di mana beberapa kali rapat dengar pedapat (RDP) dengan sejumlah instansi teknis, belum menemukan penjelasan sesuai permintaan DPRD. Selain itu sejumlah temuan dan laporan warga juga ikut mendorong DPRD, untuk menelsik lebih dalam.
Menurut Herdy, sebagai lembaga yang melekat tentang fungsi pengawasn tntu punya hak untuk mencaritahu. Apakah bantuan yang bersumber dari APBD itu, sampai kepada masyarakat atau tidak.
“Termasuk soal keluhan beras berkutu. Makanya warga yang kebertana untuk kita panggil. Pansus juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor soal penyaluran bantuan,” tegasnya.
“Jadi kami ingatkan, agar dinas terkait untuk koperatif disaat kita lakukan RDP. Sebab jia tidak, Pansus akan gunakan APH,” ungkapnya.
Terpisah anggota Pansus lainnya Syarifuddin Mokodongan menjelaskan, sebenarnya Pansus ini merupakan ruang bagi pemerintah kota untuk menjelaskan lebih detail soal penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kotamobagu senilai 82 miliar.
Menurut Politisi Nasdem ini, jika badan dan komisi merupakan AKD yang sifatnya tetap, panitia khusus adalah AKD DPRD yang sifatnya sementara.
Menrutnya Pansus ini dibentuk lantaran ada hal tertentu yang tidak cukup dibahas dalam panitia kerja (panja), komisi, atau badan.
Dia mencontohkan, beberapa pansus yang pernah ada di DPR RI antaranya Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi, Pansus Pelindo II, dan yang belum lama dibentuk adalah Pansus Pemindahan Ibu Kota.
Pansus tersebut lanjutnya mempunyai beberapa tugas berdasarkan fungsi pengawasan dewan. Ia mengatakan, tugas pansus memastikan pelaksanaan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
“Mudah-mudahan Pansus Covid-19 DPRD Kotamobagu bisa berperan maksimal dalam fungsi pengawasannya,” kata Syarif. (*)