TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Realisasi penerimaan pajak rokok hingga 29 Desember 2017 tercatat sebagai penyumbang kontribusi terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kotamobagu.
Dari 10 jenis pajak yang dikelola Pemkot Kotamobagu, realisasi paling besar berasal dari pajak rokok Rp7,196,627,905 yang ditargetkan Rp 3,992,212,985 atau over 180.27%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang ditarik langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer kembali ke daerah.
“Nilainya memang cukup besar. Pajak ini ditentukan berdasarkan jumlah pendudukan, dan diambil dari 10% cukai rokok yang pungut pusat,” jelasnya.
Dilain sisi nilainya terus bertambah,dan memberikan keuntungan bagi PAD, tetapi di sisi lain, pemeritah juga tetap berupaya untuk mengurangi jumlah perokok dengan alasan kesehatan.
Rio mengatakan, setelah pajak rokok sebagai penyumbang PAD terbesar, pajak penerangan jalan menjadi urutan ke dua yakni Rp5,527,045,370 dari Rp 4,719,000,000 yang ditetapkan atau capai 117.12%. Kemudian disusul pajak restoran 1.7 miliar, pajak hotel Rp 847 juta, pajak reklame 500 juta.