TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Hingga awal September, pemasukan untuk pajak hiburan sudah mencapai Rp190 juta dari target Rp205 juta yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penagihan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan proses penagihan pajak.
Menurutnya, kenaikan realisasi target ini karena pertumbuhan usaha di bidang hiburan makin pesat yang berdampak pada PAD.
“Peluang adanya investasi di bidang hiburan menjadi potensi strategis bagi pemasukan pajak daerah,” jelasnya.
Hamka pun meminta sinergitas dari pelaku usaha hiburan untuk lebih kooperatif. Terlebih sudah ada sosialisasi yang digelar bersama pelaku usaha hiburan.
“Kita harapkan pembayaran pajak hiburan oleh para pelaku usaha hiburan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Penulis: Hasdy