TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakaat (LSM) di Kota Kotamobagu diharapkan mampu turut menyukseskan berbagai program pembangunan untuk mencapai masyarakat sejahtera sesuai visi misi yang dicanangkan Pemkot Kotamobagu.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 220/30/SJ/ tertanggal 6 Januari 2017, tentang Perkembangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di daerah pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan melakukan pendataan.
Ini dilakukan dalam rangka Pendataan secara nasional dan informasisebaran ormas yang ada ditiap daerah. “Pendataan ini sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Kapala Badan Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta.
Sebaliknya kata Irianto, jika tidak melapor dan didata, nama Ormas atau LSM tidak terdata di Kemendagri.
Untuk pendataan, pimpinan Ormas dan LSM untuk mengisi biodata antara berupa nama Ormas, legalitas, bentuk legalitas, masa berlaku, tanggal berdiri. Selain itu nama susunan pengurus mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, alamat dan nomor telepon kantor serta lampirkan NPWP.
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan, bahwa harus melaporkan data perkembangan terbaru ormas lokal maupun asing di pemerintahan kota atau kabupaten.
Di Kotamobagu sendiri sampai saat ini ada sekitar 50 Ormas dan masih akan dilakukan pendataan kembali. “Pendataan ini sekaligus melihat soal keaktifan kegiatan Ormas atau LSM itu sendiri,” kata Irianto.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy