Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pihak Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara, Senin (20/10), menggelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik dan Implementasinya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulut, Hilda Tirayoh, menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan pihak Pemerintah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang melaksanakan tugas pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, pihak Ombudsman Sulut, juga menyampaikan hasil supervisi terhadap pelayanan publik dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan pihak Ombudsman Sulut, khususnya tentang pelayanan publik.
Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus melakukan peningkatan pelayanan publik, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga akan melaksanakan evaluasi tentang sejauh mana pelaksanaan pelayanan publik dilaksanakan jajaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kotamobagu,” ujar Walikota. (**)