Ombudsman Sulut Gelar Sosialisasi

Info Pemkot

Sosialisasi Ombudsman TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pihak Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara, Senin (20/10), menggelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik dan Implementasinya.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulut, Hilda Tirayoh, menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan pihak Pemerintah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang melaksanakan tugas pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, pihak Ombudsman Sulut, juga menyampaikan hasil supervisi terhadap pelayanan publik dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan pihak Ombudsman Sulut, khususnya tentang pelayanan publik.

Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus melakukan peningkatan pelayanan publik, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga akan melaksanakan evaluasi tentang sejauh mana pelaksanaan pelayanan publik dilaksanakan jajaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kotamobagu,” ujar Walikota. (**)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses