• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ombudsman: Kasus Korupsi TPAPD Juga Bisa Dilaporkan

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2014
in Kotamobagu
0
Ombudsman: Kasus Korupsi TPAPD Juga Bisa Dilaporkan

Hilda Tirajoh

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hilda Tirajoh
Helda Tirajoh

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ketua Ombudsman Sulut Helda Tirajoh mengatakan, tugas dan fungsi ombudsman bukan hanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Akan tetapi menerima keluhan terkait dengan pelayanan dan penanganan kasus  baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Bahkan tugas untuk melakukan supervisi, bukan hanya di kantor pemeritahan saja, akan tetapi masuk hingga ke lembaga negara termasuk lakukan supervisi ke kejaksaan, kepolisian dengan keluhanan pelayanan publik.

“Nah kalau bicara kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian itu juga bisa dilaporkan. Apalagi kalau sudah P21. Itu harusnya jangan didiamkan,” kata Ketua ombudsman Sulut Hilda Tirajoh  saat diwawancarai usai sosialisasi UU nomor 25 tahun 2009 bersama jajaran SKPD Pemkot Kotamobagu di aula rumah dinas wali kota Senin (20/10/2014).

Dia mengatakan, asalkan pelapor membawa nomor register terkait kasus tersebut. Bahkan pihaknya akan siap menyembunyikan nama pelapor guna mengantisipasi bahaya ancaman.

“Ketika laporan sudah kita terima, akan kita tindak lanjuti. Dengan melakukan supervisi. Menanyakan kendala terkait penanganan kasus tersebut,” tambah mantan anggota Bawaslu Sulut.

Tugas dan kewenangan ombudsman juga kanjut Hilda,  termasuk melakukan pengawasan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam UU Ombudsman ditegaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Diketahui kasus Korupsi TPAPD dengan tersangka FA alias Farid dan MMS alias Marlina hingga kini  berkas P21 sejak Desember 2013 lalu hingga kini belum dilimpahkan penyidik Polres Bolmong ke Kejaksaan. Padahal berkas tersebut sudah rampung atas petunjuk Jaksa sejak desember 2013 lalu. Dari kasus tersebut bukan hanaya negara dirugikan, akan tetapi pelayanan publik bagi pemerintahan desa di Bolmong dirugikan.(Has)

Tags: texs
Previous Post

3 Hari menghilang, Ariel ditemukan tewas di Bengawan Solo

Next Post

Tangis Haru dan Ucapan Terima Kasih Iringi Perpisahan SBY

Next Post
Tangis Haru dan Ucapan Terima Kasih Iringi Perpisahan SBY

Tangis Haru dan Ucapan Terima Kasih Iringi Perpisahan SBY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.