TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sulut Helda Torajoh memberikan penilai soal hasil penelitian kepatuhan atas pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tantang pelayanan publik. Penilaian itu diberikan lewat pertemuan yang digelar di aula kantor Pemkot Kotamobagu yang dihadir pimpinan SKPD pada Rabu (3/2).
Dalam pertemuan itu, Helda membeberkan beberapa indikator yang menjadi penilaian soal zona tingkat kepatuhan undang-undang tingkat kepatuhan tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Dari hasil penilaian tentu ada perbedaan antara dinas catatn sipil dan kependudukan dengan dinas kesehatan atau dinas pendidikan pemuda dan olahraga. Nah yang kita temukan dalam penilaian soal pemberian ijin,” ujar Helda.
Dia mencontohkan,antara penerbitan akta kelahiran, pelayanan kesehatan hewan dan penerbitan ijin. Untuk penerbitan akta kelahiran berada di zona hijau, pelayanan kesehatan berada di zona kuning dan penerbitan ijin berada di zona merah.
Helda menambahkan, dari sejumlah SKPD yang ada di Kotamobagu, hanya ada dua SKPD yang berada di zona hijau atau mendapat penilaian di atas delapan diantara dinas catatan sipil dan kependudukan dan dinas tata kota.
“Kalau penerbitan izin seperti izin apotek, penebitan izin praktek kerja tenaga kesehatan, penerbitan izin rumah sakit, penerbitan izin rumah sakit, penerbitan Izin pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin operasional sekolah, pelayanan izin pendirian pendidikan, dan pelayanan legalisir ijazah. Itu sample yang kita temukan yang kurang dimaksimalkan bahkan tidak ada sama sekali,” kata Helda.
Ia mengatakan penilaian ini menggunakan tiga kategori penilaian yaitu, kategori merah dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kepatuhan tinggi. SKPD yang yang masuk dalam kategori merah, berarti belum memenuhi komponen standar pelayanan publik. Di antaranya, belum memasang standar waktu pelayanan, belum memasang informasi biaya pelayanan, unit pengaduan pelayanan belum berfungsi, belum memberikan pelayanan bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan petugasnya belum berseragam atau beridentitas.
Terpisah Sekretaris kota Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait kinerja dan pelayanan yang ada. Ia mengaku masih banyak hal yang harus dibenahi. “Yang pasti ini menjadi bahan masukan. Akan kita evaluasi kembali,” kata Sekot. (Rez/Has)