• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Olii: KTP yang Dikeluarkan dari 2011 Berlaku Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2017
in Kotamobagu
0
Olii: KTP yang Dikeluarkan dari 2011 Berlaku Seumur Hidup

Virginia Olii

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Olii: KTP yang Dikeluarkan dari 2011 Berlaku Seumur Hidup
Virginia Olii

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Surat Edaran Nomor 470/296/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan pada 2011 masuk kategori seumur hidup.

Dengan demikian KTP yang sudah ditertibkan sejak tahun 2011, sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.

“Itu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Jadi bagi warga yang memiliki KTP yang diterbitkan pada pada 2011, itu berlaku seumr hidup,” kata Kadsi Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virginia Olii Jumat 10 Februari 2017.

Ia menjelaskan, dengan demikian demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya. “Kecuali hilang, perubahan data diri, dan rusak. Itu akan diganti secara gratis,” tuturnya.

Olii mengatakan, warga tidak perlu memperpanjang KTP lagi. Namun untuk perubahan data diri di dalam KTP, warga masih tetap bisa melakukannya.

Surat edaran ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selain itu juga amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diminta untuk memperhatikan kembali Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku hinga seumur hidup.

Selanjutnya pada Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dalam surat edarannya, Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/wali kota, untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikannya. Mereka juga diminta agar menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan tersebut melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya.

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: Disdukcapile-ktpkotamobagutext
Previous Post

Pembayaran TPP Pegawai Dinkes Langsung ke Rekening

Next Post

Pengamat: Pasangan Yasti-Yanny Berpeluang Menang di PIlkada

Next Post
Pengamat: Pasangan Yasti-Yanny Berpeluang Menang di PIlkada

Pengamat: Pasangan Yasti-Yanny Berpeluang Menang di PIlkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 
Bolmong

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kesiapan Bandar Udara Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kerjasama dengan Lion Grup terus dimatangkan. Tidak tanggung tanggung...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.