TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu membawa temuan dugaan pelanggaran oknum pejabat Kotamobagu yang diudga mulai mengkampanyekan salah satu figur yang akan maju di PIlkada Kota Kotamobagu 2018 mendatang.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta, dari hasil konsultasi, temuan tersebut masuk pelanggaran kode etik PNS. Sehingga itu, laporannya hanya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dari hasil kajian, temuan tersebut masuk pelanggaran kode etik. Sehingga akan kita serahkan ke KASN,” jelasnya.
Musly menjelaskan, laporan yang akan mereka serahkan ke KASN itu, dinilai baru pelanggaran kode etik PNS. Sebab, tahapan Pilkada bmasuk pada penetapan calon.
“Yang akan kita laporkan dalam temuan ini, adalah kode etiknya,” jelas Musly.
Menurutnya, dari hasil temuan itu terdapat ucapan ajakan, mengarahkan bahkan menakut- nakuti aparat pemerintahan desa dengan Perda jika tidak memilih bakal calon tersebut.
“Dalam rekaman itu juga dia katakan bagi aparat yang tidak loyal akan menerima sanksi pemecatan, ini tertuang dengan Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa,” kata Musly.
Musly menegaskan, saat ini, salinan rekaman tersebut sudah sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Dia mengatakan, suara tersebut mirip Kabag Tata Pemerintahan Kota Kotamobagu Anas Tungkagi. Ajakan dan mengarahkan bahkan menakut nakuti para aparat desa itu, saat dirinya memimpin apel di kantor Camat Kotamobagu Selatan yang dihadiri Camat, Lurah, para kepala desa serta perangkat desa. Dari hasil temuan itu, sejumlah PNS diperiksan di kantor Panwaslu.
Sanksi Untuk ASN Yang Tidak Netrali
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN maka diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Hukuman disiplin ringan diberikan kepada ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.
Sementara, hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS (tidak atas permintaan sendiri), hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.(**)