
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Oknum PNS yang bertugas di Pemkot Kotamobagu Bagian Humas, akhirmya diberhentikan sebagai aparatur sipil Negara. SK pemecatan tersebut diserahkan Rabu 24 Mei 2017.
Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendy Kinontoa menjelaskan, pemecatan itu karena yang bersangkutan selama 88 hari tidak masu kerja.
“Yang bersangkutan tidak ada. SK Nomor 106 Tahun 2017 mengenai pemberhentian dengan hormat, sudah diserahkan di Bagian Humas,” ujar Kendy.
Kendy menjelaskan, di mana pemecatan tersebut sudah melalui tahapan. Oknum ASN perempuan itu 88 hari tidak masuk kantor. “Sudah melewati tahapannya. Ada dua kali sidang majelis kode etik yaitu pada Agustus 2016, dan Januari 2017 dengan tujuh kali panggilan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Kendy.
Selama dipanggil, yang datang hanya orang tua dan suami yang bersangkutan. “Orang tuanya pernah datang mewakili panggilan. Orangtuanya kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan ada masalah pribadi,” ujar Kendy
Penulis: Nanang