TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Partai Nasdem Kotamobagu buka penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu.
Penjaringan bakal calon kepala daerah itu dibuka sejak Rabu 1 April 2024.
Ketua DPD Nasdem Kotamobagu Syarifudin Mokodongan mengatakan, penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota dibuka untuk semua kalangan dengan tidak ada biaya atau tanpa mahar.
“Partai Nasdem secara resmi akan membuka penjaringan bagi putra – putri terbaik untuk membangun Kota Kotamobagu lima tahun mendatang, dengan tetap menjunjung tinggi serta mengedepankan spirit politik tanpa mahar,” kata Syarif.
Menurutnya, partai Nasdem secara berjenjang dari DPP, DPW dan DPD telah siap melakukan penjaringan dengan membuka pendaftaran bagi siapa saja, yang ingin mendaftar melalui partai Nasdem. Dan partai memastikan agar putra putri terbaik tanpa ada batas, tanpa ada hambatan dapat mengabdikan diri sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu.
Syarif menjelaskan, untuk penjaringan Nasdem lebih mengutamakan hasil survei yang ada. Khusus Kota Kotamobagu tidak diberikan beban dengan uang mahar dan tidak menutup diri, siapa saja dapat mendaftar.
Dia menegaskan, adapun proses tahapannya yakni baik kader internal partai maupun non kader tidak diperlakukan secara eksklusif, semua tetap menjalani mekanisme partai.
Selain itu, semua figur yang akan mendaftar berpeluang untuk dijadikan bakal calon atau menjadi calon.
Syarif menjelaskan, setidaknya ada dua persyaratan yang harus diikuti. Yakni persyaratan umum yakni, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
Dan persyaratan khusus, yakni, berpotensi untuk menang dengan memperhatikan popularitas, kesukaan, akseptabilitas, elektabilitas dan kemampuan melakukan mobilisasi dukungan logistik.
Selain itu memiliki kompetensi dan komitmen kepada rakyat. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen terhadap kemajuan dan kebesaran Partai Nasdem.
Menyerahkan kelengkapan administrasi, bersedia menandatangani surat pengunduran diri apabila menjadi tersangka tindakan pidana yang bersifat extra ordinary crime atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun. Selain itu, harus mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh Bappilu Pusat Partai NasDem. (*)