• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Muslimah: UU Pilkada Tak Perlu Dikhawatirkan

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2014
in Kotamobagu
0
Muslimah Akan Selalu Bersama Masyarakat

Musliamah

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Muslimah Mayulu
Muslimah Mayulu Mogilong

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan pemerintah daerah. Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Muslimah Mayulu Mongilong, tidak harus dikhawatirkan soal pemilihan kepala daerah. Sehingga dengan adanya Perpu tersebut bagi Muslimah tidak ada yang perlu ada gugatan.

‘’Sudah jelas termuat dalam 10 point di perpu tersebut, soal perbaikan mengenai Pilkada. Karena saat ini yang berlaku setelah UU tersebut disahkan adalah perpu yang dikeluarkan presiden. Sehingga tak perlu dikhawatirkan selama perpu ada,’’ ujar Muslimah.

Dengan kata lain lanjut Muslimah, pemilihan kepala daerah masih dipilih rakyat. Selama anggota DPR RI belum menyatakan sikap terkait dikeluarkan Perpu nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tersebut, tak ada yang harus dikhawatirkan.

‘’Karena dasar KPU melakukan Pilkada adalah kedua perpu tadi,’’ ujar Muslimah.

Yang saat ini harus dilakukan adalah menunggu tanggapan dari DPR RI soal dikeluarkannya kedua perpu tersebut. Sekadar diketahui dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, presiden mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, presiden menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Dimana menurut presiden, kedua undang-undang yang baru disahkan DPR itu tak mengakomodasi keinginan publik. (man)

Tags: text
Previous Post

Tolak Pembelian Kendis, Alul Alokasikan Dananya Untuk Pembangunan

Next Post

Fahri Hamzah: Pelantikan Jokowi-JK Bisa Terhambat

Next Post
Fahri Hamzah: Pelantikan Jokowi-JK Bisa Terhambat

Fahri Hamzah: Pelantikan Jokowi-JK Bisa Terhambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.