Mobil Dinas Milik Pemkot Terpantau Beraktivitas ke Lokasi Tambang

Mobil dinas milik Pemkot Kotamobagu DB 20 K yang terpantau di Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow pukul 09-30 WITA

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Mobil dinas  milik Pemkot Kotamobagu jenis double gabin bernomor polisi DB 20 K, terpantau di Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (18/10) sekitar pukul 09:30 WITA.

Mobil dinas yang diketahui milik Dinas Pertanian Pemkot Kotamobagu itu, diduga sedang mengangkut pekerja tambang menuju lokasi tambang Bolingoot.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber, kendaraan tersebut sejak pagi sudah standby di Desa Toruakat. Sumber coba mengikuti dan ternyata mobil yang memuat beberapa orang itu, menuju lokasi tambang.

Plt Kadis Pertanian Kotamobagu Syahrudin hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran penggunaan mobil dinas tersebut.

Diketahui larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses