• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Minimarket di Kotamobagu Masih Jual Minuman Beralkohol Secara Bebas

Redaksi by Redaksi
20 April 2015
in Kotamobagu
0
Minimarket di Kotamobagu Masih Jual Minuman Beralkohol Secara Bebas

Tampak minuman beralkohol yang masih terpajang di rak supermarket di Kotamobagu

0
SHARES
460
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak minuman beralkohol yang masih terpajang di rak supermarket di Kotamobagu
Tampak minuman beralkohol yang masih terpajang di rak supermarket di Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemilik minimarket dan toko yang ada di Kotamobagu tampaknya belum mengikuti peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 terkait larangan penjualan minuman beralkohol. Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Seperti pantauan totabuan.co, Senin (20/4/2015)  salah satu minimarket  yang ada di pusat kota Kotamobagu, tampak masih menjula minum jenis bir. Bahkan  masih terpajang di rak. Padahal larangan itu sudah berlaku sejak 16 April.

“Kalau larangan itu sudah kita tahu. Tapi harusnya realistis. Kalau memang itu dilarang, lantas bagaimana dengan omset dari pembelian Bir yang sudah terlanjur dibeli,” kata Ko Heng salah satu supervisor minimarket.

Dia mengatakan,  akan tetap patuh dan tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan pihak pemerintah soal larangan tersebut. Namun dia berharap bisa diberikan waktu. “Kalau itu sudah dilarang, lantas omset pejualan kita bagaimana. Sementara barang sudah terlanjut kita beli,” kata dia.

Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM Kotamobagu hingga kini belum ambil tindakan menindak lanjuti larangan tersebut. Alasannya, karena tidak ada petunjuk dan teknis (Juknis) soal larangan itu.

“Kan hanya sampai dilarangan. Tidak ada Juknis apakah kita akan lakukan razia atau seperti apa. Namun, untuk sementara, kita layangkan surat ke pemilik toko, dan minimarket, sebagai langkah awal terkait larangan itu,” kata Kadis Perindagkop da UKM Kotamobagu Herman Aray.

Dia sendiri untuk melakukan langkah ini, masih akan berkoordinasi dengan kementrian  pemerintah pusat. “Besok saya ke Jakarta untuk koordinasi. Sekaligus menanyakan langkah apa yang akan dilakukan,” pungkas Aray.

Diketahui, pemerintah secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket atau pasar ritel di Indonesia. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Walikota Resmikan Gereja Kristus Raja Kotamobagu  

Next Post

Nelayan Boltim Mengeluh Soal Larangan Gunakan Jaring

Next Post
Nelayan Boltim Mengeluh Soal Larangan Gunakan Jaring

Nelayan Boltim Mengeluh Soal Larangan Gunakan Jaring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.