TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tidak ada alasan lagi masyarakat Kotamobagu tak melakukan perekaman KTP el. Pasalnya, kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka pelayanan meski dihari libur kerja.
“Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, maka Disdukcapil akan melaksanakan pelayanan perekaman KTP el dan Kartu Keluarga (KK) di hari libur yaitu pada Sabtu (23/12) mulai pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore, bertempat di Kantor Disdukcapil KK. Pelayanan extra ini dilakukan mengingat libur panjang dan banyak masyarakat Kotamobagu yang akan melakukan perekaman e-KTP,” kata Kadis Virgina Olii.
Adapun jenis pelayanan dokumen kependudukan yg akan dilayani adalah, perekaman e-KTP membawa foto copi kartu keluarga.
“Setelah perekaman KTP el akan langsung diterbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP el dengan melampirkan pas photo 2×3 2 lembar warna. Penggantian/pencetakan kembali KTP el disebabkan karena hilang (melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian), rusak (membawa fisik KTP el yang rusak) dan jika terjadi perubahan elemen data (contoh status dan pindah alamat),” ujarnya.
Kemudian pencetakan kartu keluarga (membawa pengantar dari kelurahan dan formulir F1 01 jika ada perubahan data dalam kartu keluarga.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Kotamobagu yang telah berumur 17 tahun yang belum melakukan perekaman untuk memanfaatkan waktu libur ini datang ke Disdukcapil mengurus KTP el. Banyak kemudahan dan manfaat jika kita memiliki KTP el. Tetapi banyak kesulitan yang akan kita dapatkan jika kita tidak mempunyai KTP el. Semua pengurusan dokumen kependudukan gratis/ tidak dipungut biaya,” terang Olii.(**)