TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memudahkan proses perizinan bagi kalangan masyarakat yang akan berinvestasi. Salah satunya memberi kemudahan yakni dengan cara mengurus SIUP dan TDP secara online demi menghindari percaloan yang ada.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo mengatakan, proses mempermuda pengurusan perizinan secara online, selain menambahn inovasi, hal ini juga diciptakan, agar ini bisa dijadikan media.
“Selain pelayanan, inovasi yang diciptakan juga sebagai media bagi masyarakat lebih memahami penggunaan teknologi,” kata Noval.
Noval mengatakan, penggunaan aplikasi seperti sistem pembayaran pajak, pengurusan izin, tanda tangan dokumen online, SMS gateway, dan aplikasi lainnya seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya antrian panjang. “Itu juga salah satu maksud dan tujuan,” tuturnya.
Untuk menggunakan sistem online dari KPTSP ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dengan melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke KPTSP. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa.
Informasi pembayaran kata Noval bisa diterima melalui SMS yang kami kirim ke nomor telepon seluler. “Kami berharap semua aplikasi dimanfaatkan masyarakat sehingga kami bisa jadi lebih tahu apa saja yang harus dikembangkan,” katanya. (Mg2)