TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – PT Daya mitra telekomunikasi tampaknya bakal merugi setelah menara yang ada di RT 11 RW 06 Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dianggap membahayakan warga sekitar.
Pasalnya, pendirian menara tersebut dinilai tidak memiliki ketentuan dalam perijinan. “Ini merupakan hasil rapat yang membahas perizinan menara telekomunikasi bersama instansi terkait dan pemilik perusahan pada akhir Maret lalu,” kata Kapala Dishubkominfo Agung Adaty.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena pihak perusahan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan mendirikan menara, sehingga diminta untuk di relokasi ke tempat lain.
“Jadi, mereka harus segera mencari lokasi baru untuk mendirikan menara tersebut.
Pemilihan lokasi baru harus dikonsultasikan dengan intansi terkait sebelum di bangun, agar kemudian tidak lagi terjadi seperti ini,” katanya.
Selain itu mantan sekretaris KPU Kotamobagu ini menambahkan, pihak perusahan harus melihat dan menyesuaikan dengan lokasi yang ada. Termasuk aspek tata ruang keamanan serta aspek kepentingan umum.
“Yang terpenting juga kewajiban penyedia infrastruktur menara telekomunikasi untuk membayar retribusi kepada pemerintah,” kata Agung. (Has)