TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemerintah pada tahun 2016 mulai memberlakukan kebijakan pensiun dini bagi PNS. Para pegawai negeri sipil harus siap-siap dengan peraturan baru ini. Bagi PNS yang betul -betul bekerja keras dan menunjukkan kompetensi yang bagus tentu tidak usah kwatir dengan kebijakan baru ini. Penisun dini PNS akan diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan sudah tidak bisa lagi dikembangkan alias mentok.
Wali kota Kotamobagu Tatong Bara terus mengingatkan, dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah. Ini akan berlaku mulai pegawai pusat hingga daerah,”
Penilain bagi PNS yang berkwalitas tinggi ,menengah,biasa dan rendah akan diterbitkan surat edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif. Nantinya akan ada format baku untuk menilai agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang.
Menurut rencananya uji kompetensi ini akan mulai diterapkan dan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. “ Hasil rapat dengan gubernur, bukan hanya pension dini. Akan tetapi tes kopetensi. Tentu tim seleksi maksimal 9 ortang minimal 5 orang. Dan uji koptensi kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
Dengan peraturan baru ini tentunya, PNS terus saya ingatkan untuk tetap berkreativitas. Sebab keadaan semakin ketat. “ Jangankan itu, lelang proyek saja sudah lelang terbuka. Apalagi rekkrutmen CPNS. Kondisi semakin ketat makanya sudah tidak ada lagi yang isitilah anak daerah. Sebab ketentuannya sudah seperti itu,” tambahnya.
Ujian kompetensi ini juga sebagai dasar untuk menilai kwalifikasi PNS bersangkutan apakah pantas untuk dipertahankan atau tidak. Bagi PNS yang selama ini sudah terbiasa santai,datang sering terlambat, sering absen dan malas,tentunya kabar ini menjadi kabar buruk bagi diri mereka.Dengan sistim baru ini tentunya kita berharap akan memacu semangat PNS untuk bekerja lebih giat dan berusaha untuk mengembangkan kompetensi diri mereka agar menjadi PNS yang berkwalitas dan bisa menjadi pelayan birokrasi yang andal.(Has)