TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Masyarakat bisa mengakses informasi lewat Sistem informasi Pencalonan (Silon) usai KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).
Pihak KPU berharap, masyarakat aktif melihat daftar caleg sementara melalui informasi di Silon. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU, jika mereka menemukan caleg-caleg yang bermasalah.
“Nanti ketika DCS, masyarakat diberikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya. Apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka bisa sampaikan ke KPU,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar usai penutupan pendaftaran Caleg Selasa (17/7) malam.
Diperkirakan, KPU akan menetapkan DCS sekitar bulan Agustus mendatang. Proses penetapan DCS ini dilakukan usai proses verifikasi calon.
Dia menjelaskan, DCS biasanya berisi data lengkap meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg.
KPU akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU, terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka.
Masyarakat yang ingin memberikan masukkan, harus menyertakan data diri lengkap berupa foto kopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.
Dikatakannya, pemilihan calon anggota legislatif sangat selektif. Karena masyarakat selain diberikan memilih, masyarakat juga diberikan berpartisipasi untuk melakukan pemantauan.
Penulis: Hasdy