TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagubmelansir masih ada Delapan ribu warga Kotamobagu belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga akhir Oktober.
Hal ini diungkapkan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Adi Malah. Menurut Adi, dari jumlah keseluruhan penduduk Kotamobagu yang sudah terhitung wajib memiliki e-KTP, baru sekitar 90,49% yang melakukan perekaman.
“Yang telah mendapatkan e-KTP hingga selesai melakukan perekaman baru sekitar 91.802 jiwa, sdangkan sisanya 8.726 jiwa belum melakukan perekaman,” beber Adi.
Sementara itu, dirinya pun mengungkapkan jika ketersediaan blanko e-KTP semakin menipis.
“Untuk Blanko yang ada tinggal 861 dan kemungkinan ini tidak akan bertahan sampai Desember, tapi jika blanko habis kita bisa bijaksanai dengan menerbitkan surat keteragan pengganti KTP yang fungsinya sama dengan e-KTP sampai menunggu ketersediaan blanko,” jelasnya.
Pihak Disdukcapil lamjutnya, sudah melakukan beberapa langkah untuk mempermudah masyarakat mengurus KTP-el.
“Termasuk terjun ke sekolah-sekolah untuk membantu para siswa yang sudah berumur 17 tahun melakukan pengurusan e-KTP dan tetap menjalankan program jemput bola yakni mendatangi warga yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik untuk mengurus e-KTP, ” kata dia.
Adi pun menyampaikan himbau Kepala Disdukcapil, kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen Kependudukan atau perekaman e-KTP dari jauh hari.
“Karena mengingat proses yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama maka kami harapkan masyarakat bisa mengurusnya dari jauh hari,” tutupnya. (**)