TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu mencatat, masih ada 4.093 warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Dari 93.382 warga wajib e-KTP yang ada di Kotamobagu, baru 89.289 warga yang sudah melakukan perekaman.
“Data ini terhitung mulai 31 Desember 2016,” ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Mulyono Mokodompit Selasa 31 Januari 2017.
Saat ini kata Muljono, pihakanya terus memaksimalkan lakukan perekaman hingga dari rumah ke rumah. Program perekaman door to door selain untuk memaksimalkan perekaman, juga untuk membantu bagi warga lanjut usia (Lanjut) dan warga yang sedang sakit.
Peran Lurah dan Kades juga sangat diharapkan untuk terus mensosialisasikan kepada warga yang belum melakukan perekaman. “Bahkan kami selalu menekankan kepada Lurah dan Kades agar selalu menyampaikan hal ini kepada masyarakat setiap saat,” kata Muljono.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy