TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kadis Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Hardi Mokodompit dipastikan akan kena sanksi diberhentikan dengan tidak hormat atau sanksi pemecatan setelah mundur dari jabatannya Senin (7/8) lalu. Kendati pengunduran diri dari jabatan dengan alasan sakit, namun ternyata Hardi memiliki catatan khusus pada kasus rekturmen CPNS 2009 lalu.
Berdasarkan surat dari BKN Regional XI bernomor273/KK/VI/2017 tentang PNS yang telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan korupsi, dimana dijelaskan pada pasal 87 ayat 4 huruf b undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
“Ini merupakan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013 atas nama yang bersangkutan,” kata Plt Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta Rabu (9/8).
Menurutnya sanksi pemecatan ini bisa diambil pemerintah berdasarkan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak terhormat.
Seperti yang ditegaskan pihak Kementrian PAN dan RB lanjutnya, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sekecil apa pun harus dipecat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam UU itu sudah jelas bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” jelasnya.
Menurut dia, Pasal 87 ayat 4 (b) UU itu disebutkan nama lain dari kejahatan jabatan adalah tipikor. “Intinya berapa pun putusan dari peradilan selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat. Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan pemerintahan pusat dan ada patokan tipikor atau tidak, tinggal apakah dia diadili di pengadilan tipikor atau tidak, jika ya harus dipecat secara tidak hormat,” jelasnya.
Selain mantan Kadis Pertanian dan Perikanan, ada lagi satu ASN yang diberhentikan yakni Laksmi Buhang dengan nomor putusan 06/PID.SUS/2014/PN.MDO tertanggal 10 April.
Seperti diketahui keterlibata Hardi bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS pada 2009 lalu. Hardi yang menjabat sebagai Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan itu, ditunjuk sebagai ketua panitia tes CPNS yang digelar Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar berjumlah 4.559 peminat.
Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Saat tim tengah mengoreksi pada dini hari, tiba-tiba keluar memo dari atasan Hardi yang berisi sejumlah nama agar lolos menjadi CPNS.
Hardi lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS berbaur dengan 335 CPNS lainnya.
Atas hal itu, Hardi lalu diendus penyidik dan dihadirkan ke meja hijau pada 11 Juni 2012. Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi mengajukan kasasi.
Kasasi hardi dotilak MA dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2015) lalu. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin.
Penulis: Hasdy