TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemberhentian mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu Hardi Mokodompit dipastikan hingga akhir November 2017 ini. Kepastian ini diketahui setelah surata keputusan Presiden RI Nomor: 00011/KEPKA/TDH/10/17 tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pengawai negeri sipil.
Dari surat Kepres tersebut menyatakan, bahwa PNS yang namanya tercantum dalam keputusan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana/tindak pidana jabatan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta membenarkan surat Kepres tersebut.
Dalam petikan Kepres itu, ditandatangani Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil Bambang Hari Samasto. Hardi sendiri diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.
“Untuk pemberhentian yang bersangkutan akhir November ini sejak tanggal yang ditetapkan,” ujar Sahaya.
Diketahui, Hardi Mokodompit menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kadis Pertanian dan Perikanan Senin 7 Agustus lalu.
Hardi sendiri sebelumnya diduga terlibat pada kasus CPNS 2009 lalu. Ia dalam kasus tersebut terlibat dalam permainan nilai hasil ujian. Kasus tersebut bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS pada 2009. Hardi yang menjabat sebagai Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan, ditunjuk sebagai ketua panitia tes CPNS yang digelar Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar berjumlah 4.559 peminat.
Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Saat tim tengah mengoreksi pada dini hari, tiba-tiba keluar memo dari atasan Hardi yang berisi sejumlah nama agar lolos menjadi CPNS.
Hardi lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS berbaur dengan 335 CPNS lainnya.
Atas hal itu, Hardi lalu diendus penyidik dan dihadirkan ke meja hijau pada 11 Juni 2012. Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi mengajukan kasasi.
Kasasi hardi dotilak MA dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2015) lalu. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin.(**)