• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Manajemen PT Mitra Daya, Terkatung-Katung Berinvestasi di Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2015
in Kotamobagu
0
Urus IMB Hanya Hitungan Jam

Kantor KPTSP Kotamobagu

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Sintap Kotamobagu
Kantor Sintap Kotamobagu

TOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU—Tema pelayanan untuk semua pada tahun 2015 yang dicanangkan Wali kota Kotamoagu Tatong Bara dan wakil wali Kota Jainuddin Damopolii rupanya tak dijabarkan oleh bawahan. Salah satunya  investor tower yang akan berinvestasi di Kotamobagu tampak kesulitan dalam pengurusan ijin. Pihak manajemen PT Mitra Daya Luky Malalag, mengaku sangat kesulitan melakukan pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi. Dia mengatakan, pengurusan perizinan itu telah dilakukan sejak April 2013 lalu di Kantor Pelayanan Satu Atap (Sintap).

“Namun hingga saat ini izin mendirikan menara itu tidak kunjung di keluarkan,” kata Luky, saat bersua dengan sejumlah wartawan, di loby kantor Walikota Kotamobagu, Rabu (21/1/2015) .

Menurutnya, tidak adanya standar operasuder pelayanan (SOP) yang jelas menjadi kendala pengurusan perijinan di Kotamobagu. “Seharusnya saat kami mengajukan permohonan perizinan pendirian menara pihak Sintap sudah menyampaikan dokumen-dokumen apa yang perlu di persiapkan,” jelasnya.

Padahal dikatakannya, sejumlah syarat sudah diberikan seperti SIUP, SITU, HO serta syarat lainnya telah dipenuhi. “Bahkan kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah semuanya dipenuhi ternyata harus ada izin prinsip dari walikota. Dan seharusnya izin prinsip itu sudah disampaikan kepada kami sebelumnya,” kata Luky kesal.

Dengan belum terbitnya ijin tersebut, pihak perusahan akhirnya belum bisa mengoperasikan menara tersebut. Akibat terlambat beroperasinya menara itu, pihak merugi ratusan juta rupiah.

“Pasti perusahan merugi. Padahal sebelumnya kami menargetkan menara itu sudah beroperasi pada Oktober 2014 lalu. Namun karena belum keluarnya izin dari pemerintah daerah maka kami belum bisa beroperasi,” tandasnya. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Ditinggal suami wafat, janda 86 tahun tinggal di kapal pesiar

Next Post

DPD Apresiasi Langkah Menteri PAN-RB Tangani Masalah Tenaga Honorer

Next Post
DPD Apresiasi Langkah Menteri PAN-RB Tangani Masalah Tenaga Honorer

DPD Apresiasi Langkah Menteri PAN-RB Tangani Masalah Tenaga Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.