TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tema pelayanan untuk semua pada tahun 2015 yang dicanangkan Wali kota Kotamoagu Tatong Bara dan wakil wali Kota Jainuddin Damopolii rupanya tak dijabarkan oleh bawahan. Salah satunya investor tower yang akan berinvestasi di Kotamobagu tampak kesulitan dalam pengurusan ijin. Pihak manajemen PT Mitra Daya Luky Malalag, mengaku sangat kesulitan melakukan pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi. Dia mengatakan, pengurusan perizinan itu telah dilakukan sejak April 2013 lalu di Kantor Pelayanan Satu Atap (Sintap).
“Namun hingga saat ini izin mendirikan menara itu tidak kunjung di keluarkan,” kata Luky, saat bersua dengan sejumlah wartawan, di loby kantor Walikota Kotamobagu, Rabu (21/1/2015) .
Menurutnya, tidak adanya standar operasuder pelayanan (SOP) yang jelas menjadi kendala pengurusan perijinan di Kotamobagu. “Seharusnya saat kami mengajukan permohonan perizinan pendirian menara pihak Sintap sudah menyampaikan dokumen-dokumen apa yang perlu di persiapkan,” jelasnya.
Padahal dikatakannya, sejumlah syarat sudah diberikan seperti SIUP, SITU, HO serta syarat lainnya telah dipenuhi. “Bahkan kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah semuanya dipenuhi ternyata harus ada izin prinsip dari walikota. Dan seharusnya izin prinsip itu sudah disampaikan kepada kami sebelumnya,” kata Luky kesal.
Dengan belum terbitnya ijin tersebut, pihak perusahan akhirnya belum bisa mengoperasikan menara tersebut. Akibat terlambat beroperasinya menara itu, pihak merugi ratusan juta rupiah.
“Pasti perusahan merugi. Padahal sebelumnya kami menargetkan menara itu sudah beroperasi pada Oktober 2014 lalu. Namun karena belum keluarnya izin dari pemerintah daerah maka kami belum bisa beroperasi,” tandasnya. (Has)