• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Maju Caleg, Guru Ngaji Harus Mundur. Ini Penjelasan KPU Kota Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2018
in Kotamobagu
0
Maju Caleg, Guru Ngaji Harus Mundur. Ini Penjelasan KPU Kota Kotamobagu
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.

Begitu juga dengan petugas agama atau petugas kebersihan yang mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari keuangan Negara harus  mengundurkan diri.

“Jadi itu berdasarkan keputsan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).  Jadi karena petugas agara, guru ngaji, petugas kebersihan yang setiap bulan menerima gaji, itu wajib untuk mundur. Sebab gaji yang diterima itu bersumber dari APBD atau bersumbr dari keuangan negara,” kata Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon.

Memang disejumlah daerah di Indonesia kata Nova, berbedah dengan Kota Kotamobagu. Di Kota Kotamobagu sendiri, petugas agama, petugas kebersihan bahkan guru Ngaji setiap bulan mendapat insentif meski diterima setiap triwulan. Gaji yang mereka terima itu keuangannya bersumber dari APBD atau dari uang Negara.

“Karena keuangannya bersumber dari uang Negara, tentu harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Keputusan itu juga tertuang berdasarkan keputusan KPU RI  Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan anggota DPR, DPRD Proinsi dan anggota DPRD Kabupate kota.

Begitu pula dengan bakal calon yang diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Itu harus disuruh memilih satu parpol.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif yang maju hendaklah berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Caleg.

Mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” kata Nova.

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.

Nova menjelaskan, KPU memastikan bahwa sistem informasi pencalonan (silon) untuk pemilihan umum atau pemilu 2019 juga sudah siap.

Jadwal Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.

Untuk saat ini KPU Kota Kotamobagu sudah melewati beberapa tahapan mulai dari verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon yang berlangsung pada 5-18 Juli 2018 lalu.

Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.

Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.

Lalu, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

 

Penulis: Hasdy

Tags: calegkpu kotamobagunova tamonpileg
Previous Post

Bupati Bolsel Hadiri Tasyukuran Pelepasan JCH Keluarga Besar Noch

Next Post

Kembali Bolmong Bolsel “Memanas” Soal Tapal Batas

Next Post
Kembali Bolmong Bolsel “Memanas” Soal Tapal Batas

Kembali Bolmong Bolsel “Memanas” Soal Tapal Batas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras
Bolmong

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemkab Minahasa melakukan kerjasama antar daerah (KAD) dalam pendistribusian komoditas hasil pertanian,...

Read moreDetails
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.