TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.
Begitu juga dengan petugas agama atau petugas kebersihan yang mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari keuangan Negara harus mengundurkan diri.
“Jadi itu berdasarkan keputsan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jadi karena petugas agara, guru ngaji, petugas kebersihan yang setiap bulan menerima gaji, itu wajib untuk mundur. Sebab gaji yang diterima itu bersumber dari APBD atau bersumbr dari keuangan negara,” kata Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon.
Memang disejumlah daerah di Indonesia kata Nova, berbedah dengan Kota Kotamobagu. Di Kota Kotamobagu sendiri, petugas agama, petugas kebersihan bahkan guru Ngaji setiap bulan mendapat insentif meski diterima setiap triwulan. Gaji yang mereka terima itu keuangannya bersumber dari APBD atau dari uang Negara.
“Karena keuangannya bersumber dari uang Negara, tentu harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Keputusan itu juga tertuang berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan anggota DPR, DPRD Proinsi dan anggota DPRD Kabupate kota.
Begitu pula dengan bakal calon yang diketahui melakukan pencalonan ganda berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Itu harus disuruh memilih satu parpol.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif yang maju hendaklah berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Caleg.
Mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” kata Nova.
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.
Nova menjelaskan, KPU memastikan bahwa sistem informasi pencalonan (silon) untuk pemilihan umum atau pemilu 2019 juga sudah siap.
Jadwal Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.
Untuk saat ini KPU Kota Kotamobagu sudah melewati beberapa tahapan mulai dari verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon yang berlangsung pada 5-18 Juli 2018 lalu.
Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Lalu, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
Penulis: Hasdy