KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Lima personil perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi masyarakat (Ormas) Rabu 29 Mei 2013 resmi memasukan laporan mereka ke KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut soal kejanggalan dalam tim seleksi KPU Kotamobagu.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi Efendy Abdul Kadir mengatakan, surat gugatan keberatan atas hasil kerja dari tim seleksi KPU Kotamobagu resmi mereka serahkan ke lima anggota komisioner KPU Provinsi.
Sekitar pukul 12.30 wita mereka sudah tiba di kantor KPU. Mereka langsung diterima oleh salah satu komisioner KPU Zulkifly Golonggom.
“ Suratnya sudah kita serahkan dan diterima oleh salah satu komisioner KPU,” terang Efendy.
Efendy menjelaskan laporan itu, tdak hanya diberikan kepada satu anggota saja, melainkan diserahkan kepada lima anggota.
“Yang pasti laporannya sudah kita serahkan. Dan KPU berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut,” ucap Efendy saat menghubungi wartawan ini.
Lima orang yang bertemu dengan lima anggota Komisioner KPU Provinsi yang baru ini adalah Andy Tungkagy, Efendy Abdul Kadir,Hairundin SH,Salmin Tubagus dan Trisawe.
Efendy mengakui, setelah brkomunikasi dengan KPU ternyata direpon. Sebab gugatan ini menyagkut dengan pelanggaran aturan. Usai bertemu dengan KPU, mereka juga menuju kantor Badan pengawas Pemiliu (Bawaslu) kata Efendy untuk memberikan laporan tersebut.
Ada beberapa kabupaten yang mempunyai persoalan yang sama seperti Kotamobagu seperti Minahasa Tenggara (Mitra), Sitaro dan Bolmong Utara (Bolmut) yang bertepatan sedang dalam pelaksanakan Pilkada.
[has]