TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan memperluas sudut pandang terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Benny, BP2MI siap bekerja sama dengan semua pihak dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikannya dalam acara sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia bersama di Kantor Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Kamis 1 Agustus 2024.
“BP2MI siap bekerja sama dengan semua pihak dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Termasuk organisasi masyarakat,” katanya.
Benny Rhamdani menerangkan, terus melakukan upaya perlindungan PMI melalui kerja sama dengan semua pihak.
Termasuk dengan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan informasi soal pengiriman PMI secara nonprosedural.
Ia mengungkapkan, jika memang jumlah PMI tersebut dikelola dengan baik oleh seluruh stakeholder, adanya kerja sama dengan semua pihak untuk memberikan kepedulian, maka niscaya akan memberi dampak positif bagi kesejahteraan dan devisa bagi negara.
“Kita belum berbicara multiplayer efeknya, baik itu berkenaan devisa, belum lagi ekonomi. PMI menyumbangkan 159,7 triliun rata-rata per tahunnya. PMI adalah pejuang keluarga,” ungkapnya.
Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indnesia, jelas digariskan mandat dari pemerintah provinsi, apa yang menjadi mandat pemerintah daerah, dan bahkan sampai pemerintah desa. Undang-undang ini sudah 4 tahun diundang-undangkan, maka sangat penting disosialisasikan kepada daerah-daerah dan kepada stakeholder terkait.
Ditambah lagi adanya pesan Presiden RI kepada BP2MI untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Sehingga menerjemahkan itu, BP2MI menerjemahkan menjadi sembilan prioritas.
Diantaranya, pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI ke luar negeri, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjadikan PMI Sebagai Warga VVIP (Very Very Important Person) dengan memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal, dan lainnya.
“Jadi inilah tantangan kita, menempatkan PMI harus terhormat dan bermartabat,” tutupnya. (*)