• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Lima Pemilik Toko di Jalan Kartini Kotamobagu Digugat Ahli Waris

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Lima Pemilik Toko di Jalan Kartini Kotamobagu Digugat Ahli Waris

Pihak ahli waris saat memasukan gugatan di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Lima pemilik toko yang berada Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu digugat pihak ahli waris Keluarga Dotulong. Dengan memiliki bukti surat kepemilikan, pihak ahli waris terpaksa menempuh jalur hukum dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu.

Djefri Ferry Dotulong salah satu yang bertindak sebagai ahli waris mengatakan, lima toko yang sekarang ini ditempati hanyalah sebatas pinjam pakai. Terbukti surat pinjam pakai sejak tahun 1978 yang saat ini masih dipegang pihak keluarga.

“Kami kantongi surat perjanjian sewa menyewah yang asli. Di sini tertulis nama pihak pertama dan kedua. Surat sewa menyewah ini sejak 1978,” kata Ferry sambil menunjukan surat yang mereka kantongi.

Selain itu menurut Ferry, beberapa kali dilakukan upaya pertemuan di kantor Kelurahan. Namun lima orang yang diketahui sebagai penyewah tidak hadir.

Lima pemilik took yang berada di jalan kartini itu yakni Toko Indra Jaya yang ditempati Ko Coan alias Tery Rasubala, Toko Baru Terbit yang ditempati Ko Awi alias Welly Sembung, Toko Inti Jaya yang ditempati Cu En dan sudah dibayar oleh Alwin Ji. Dan dua took lainnya yakni Toko Tetap Terang yang ditempati Ji Lian Siong dan Toko Malitra yang ditempati Hendra Ji.

Ferry menduga sertifikat yang mereka kantongi tidak kuat. Sebab ketika dicek di BPN, sertfikat mereka tidak terdaftar.

“Jika memiliki bukti-bukti kepemilikan silahkan tunjukan. Dan kami punya surat perjanjian yang masih asli,” jelasnya.

Ia pun heran selam 40 tahun lima orang tersebut tidak pernah mengembalikan bangunan toko. Padahal bangunan itu hanya status sewa.

Sata ini pihak ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan beserta dengan bukti kepemilikan, ujarnya. (**)

 

 

Tags: ahli warisdotulongGugatankotamobagupengadilan
Previous Post

Pemkab Bolmong Dorong Perempuan Kembangkan Industri Rumahan

Next Post

Bupati Bolmong Launching Kalender Iven Pariwisata dan Kebudayaan Tahun 2018

Next Post
Bupati Bolmong Launching Kalender Iven Pariwisata dan Kebudayaan Tahun 2018

Bupati Bolmong Launching Kalender Iven Pariwisata dan Kebudayaan Tahun 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.