TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Lima pemilik toko yang berada Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu digugat pihak ahli waris Keluarga Dotulong. Dengan memiliki bukti surat kepemilikan, pihak ahli waris terpaksa menempuh jalur hukum dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu.
Djefri Ferry Dotulong salah satu yang bertindak sebagai ahli waris mengatakan, lima toko yang sekarang ini ditempati hanyalah sebatas pinjam pakai. Terbukti surat pinjam pakai sejak tahun 1978 yang saat ini masih dipegang pihak keluarga.
“Kami kantongi surat perjanjian sewa menyewah yang asli. Di sini tertulis nama pihak pertama dan kedua. Surat sewa menyewah ini sejak 1978,” kata Ferry sambil menunjukan surat yang mereka kantongi.
Selain itu menurut Ferry, beberapa kali dilakukan upaya pertemuan di kantor Kelurahan. Namun lima orang yang diketahui sebagai penyewah tidak hadir.
Lima pemilik took yang berada di jalan kartini itu yakni Toko Indra Jaya yang ditempati Ko Coan alias Tery Rasubala, Toko Baru Terbit yang ditempati Ko Awi alias Welly Sembung, Toko Inti Jaya yang ditempati Cu En dan sudah dibayar oleh Alwin Ji. Dan dua took lainnya yakni Toko Tetap Terang yang ditempati Ji Lian Siong dan Toko Malitra yang ditempati Hendra Ji.
Ferry menduga sertifikat yang mereka kantongi tidak kuat. Sebab ketika dicek di BPN, sertfikat mereka tidak terdaftar.
“Jika memiliki bukti-bukti kepemilikan silahkan tunjukan. Dan kami punya surat perjanjian yang masih asli,” jelasnya.
Ia pun heran selam 40 tahun lima orang tersebut tidak pernah mengembalikan bangunan toko. Padahal bangunan itu hanya status sewa.
Sata ini pihak ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan beserta dengan bukti kepemilikan, ujarnya. (**)