TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Kendati sudah diingatkan tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), namun masih ada saja APK yang dipasang disembarangan tempat.
Sasaran pemasangan APK milik para bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu, yakni fasilitas umum dan fasilitas pemerintah yang ada di Kota Kotamobagu.
Meski belum ditetapkan sebagai calon, namun APK mulai marak dipasang tidak sesuai aturan.
Padahal belum masuk pada tahapan kampanye yang sudah ditentukan, yakni 28 November hingga 10 Februari.
Ketua Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) Dolfie Paat meminta KPU dan Bawaslu untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat umum terlebih menggunakan fasilitas pemerintah.
Dolfie mencontohkan, seperti APK milik Walikota Kotamobagu Tatong Bara yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah. APK yang berbentuk videotron itu dipasang di halaman gedung perpustakan.
Menurut Dolfie, meski belum masuk pada tahapan kampanye, namun seenaknya memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kampanye maju sebagai caleg.
“KPU maupun Bawaslu diminta untuk menertibkan Baliho yang dipasang disembarangan tempat. Apa terlebih menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Dolfie.
Padahal mnurut Dolfie, pasal 71 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sudah sangat jelas.diatur. Bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum.
Sedikitnya 6 lokasi yang dilarang pemasangan APK. Yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Kemudian lanjutnya, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo mengimbauan agar pemasangan APK tidak bertabrakan dengan aturan guna menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sesuai Pasal 71 Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang dibeberapa tempat umum,” kata Iwan
Yang pertama alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat Ibadah. Kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.
Lebuh lanjut Iwan menjelaskan, terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang. Kampanye itu terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial. (*)