TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota-Kotamobagu kini belum menjalankan peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket.
Peraturan ini juga selaras dengan peraturan daerah (perda) kotamobagu tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras) dikios atau minimarket.
Kepala dinas perindustrian Perdagangan Koperasi dan penanaman modal (Disperindagkop PM) Herman Arai mengatahkan, larangan tentang penjualan minuman beralkohol diminimarket belum dijalankan, pasalnya peraturan menteri tersebut untuk menjalankannya harus ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Menteri Perdagangan,” kata arai
“Jika juknis dan juklak sudah turun, kami akan segera menindaklanjuti karena peraturan ini selaras dengan perda miras dikotamobagu,”pungkasnya.