TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pemerintah Kota Kotamobagu diserahkan di Kementrian Dalam Negeri setelah usai dirampungkan.
LAKIP tersebut diserahkan langsung Kepala bagian Orpeg Nehru Mokoginta Kamis 31 Maret 2017. “LAKIP Pemkot Kotamobag sudah diserahkan di Kemendagri,” ujar Kadis Infokom Kotamobagu Agung adati.
Menurutnya, penyerahan LAKIP ke Kemendagri, untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviuw atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
“Penyerahan LAKIP dan penetapan kinerja yang menjadi dokumen penting dalam membangun sistem integritas, merupakan bagian dari pertanggungjawaban Pemkot Kotamobagu kepada Presiden melalui kementrian,” ungkapnya.
Agung menjelaskan, penyusunan LAKIP menjadi tanggung jawab daerah dalam hal melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, serta kewenangan penggunaan anggaran agar memiliki hasil. “Pencapaian visi dan misi daerah menjadi parameter untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan fungsinya tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah,” ujarnya.
Agung menambahkan, penyusunan LAKIP sebagai ukuran kinerja pemerintah Kotamobagu tahun 2016, yaitu mengukur capaian daerah dalam hal kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan daya saing daerah, juga sebagai umpan balik dalam perencanaan pemerintah daerah di tahun berikutnya.
“Kita berkomitmen menyerahkan LAKIP selalu tepat waktu setiap tahunnya. Karena ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat terukur dan teratur dan berguna bagi masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Nanang